Tak lama setelah ramai kasus di Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya kembali menangani kasus serupa. Ibu AK (26) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sebelumnya, beredar video pencabulan di media sosial yang memperlihatkan ibu bersama seorang anak. AK ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Kamis (6/6).
Baca Juga:
Viral Video Orang Batak dari Jerman, Kecam Jalan Sideak Rusak Akibat Proyek Konstruksi di Samosir
Dari pemeriksaan polisi, perbuatan asusila itu terjadi pada Desember 2023 di Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berkata video rupanya dibuat juga atas perintah pemilik akun Icha Shakila. Akun tersebut sebelumnya juga memerintahkan hal yang sama pada R di Tangerang Selatan.
Ade menjelaskan awalnya AK melihat beranda Facebook Icha Shakila dan menemukan ada transfer uang sekaligus iming-iming pekerjaan.
Baca Juga:
Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan, Pemilik Toko Emas "Sriwijaya Indah" Buka Suara
"Tersangka AK men-DM gimana cara dapat uang, ini inisiatif tersangka AK," kata Ade.
Akun itu meminta AK melakukan persetubuhan dengan anaknya dan direkam. Video dijanjikan dibayar dengan sejumlah uang. AK sepakat lalu mengirim video. Namun setelahnya uang tak kunjung dikirim.
Bukan mengirim bayaran, pemilik akun Facebook itu malah meminta konten-konten lain. AK pun keberatan dan melapor pada suami.