Polisi kemudian mendapatkan identitas terduga pelaku, yakni Iwan Sumarno. Saat itu polisi melakukan pengecekan di Pademangan. Polisi juga mendapat informasi nama lain terduga pelaku, yakni Jeki.
"Kita persempit pencarian, termasuk kita tetapkan berdasarkan keterangan dari para saksi dan kedua orang tua meyakini bahwa Iwan Sumarno adalah orang yang membawa korban M," ucapnya.
Baca Juga:
Pemulung Rampok Sebuah Kantor di Jakbar Gondol Rp220 Juta
Polisi kemudian menerbitkan DPO terhadap Iwan Sumarno pada 30 Desember 2022.
Setelah itu, polisi mendapat informasi terduga pelaku di Tangerang pada 2 Januari 2022.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. Sementara korban dibawa ke RS Polri.
Baca Juga:
Hukum Adat Batal Diterapkan: Nasib Oknum TNI AU Penembak Pemulung Kini di Tangan Pengadilan Militer
Korban Diajak Memulung
Polisi menyebut korban diculik pelaku berhari-hari untuk dibawa mulung barang bekas.
"Sementara dari keterangan awal, terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar melakukan pengumpulan barang barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," kata Komarudin.