WahanaNews.co, Medan - Tersangka Bebas Ginting alias Bulang, yang menjadi otak di balik pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara (Sumut), membayar dua eksekutor sebesar Rp1 juta.
Dua eksekutor tersebut diketahui berinisial RAS (37) dan YT (36). Keduanya ditangkap lebih dulu dibandingkan Bulang.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
"B alias Bulang ini setelah kedua eksekutor RAS dan YT menjalankan aksinya memberikan upah masing-masing sebesar Rp1 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Hadi juga mengungkapkan bahwa Bulang memberikan uang senilai Rp1,3 juta untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar. Kedua bahan bakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah korban.
Menurutnya, dua botol yang digunakan untuk menyiram bahan bakar ke rumah korban ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Dengan menggunakan konsep Scientific Crime Investigation, polisi berhasil mengungkap kasus ini yang mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah," tutur dia.
Hadi juga menyebut bahwa berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat kedua eksekutor menggunakan sepeda motor. Sepeda motor tersebut difasilitasi oleh Bulang.
"Bulang yang memberikan fasilitas sepeda motor matic yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Kebakaran tersebut menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu, wartawan media Tribrata TV, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Tragedi kebakaran menewaskan empat anggota keluarga, termasuk Sempurna Pasaribu (40), jurnalis Tribrata TV, bersama istri Eprida Br Ginting (48), putra Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucu Lowi Situngkir (3).
Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka: dua eksekutor RAS (37) dan YT (36), serta dalang pembakaran B alias Bulang.
Insiden ini diduga terkait pemberitaan Pasaribu tentang dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial HB dalam praktik perjudian di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Pasaribu sebelumnya menerima setoran rutin dari kegiatan judi tersebut.
Konflik muncul saat permintaan Pasaribu agar rekannya, anggota ormas, juga mendapat bagian, ditolak oleh HB.
Merasa diabaikan, Pasaribu kemudian mempublikasikan lokasi perjudian dan identitas lengkap oknum terlibat, baik melalui media berita maupun akun Facebook pribadinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]