WahanaNews.co, Sumut - Empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ya'aro Hia alias Ama Helsa (33) tidak ditahan pihak Polsek Mandrehe Polres Nias meskipun telah ditetapkan jadi tersangka.
Keempat terduga pelaku yang telah ditetapkan jadi Tersangka yakni Ama Nopi, Ama Ale, Ama Elfan dan Ama Ayu.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya meluapkan rasa kecewa dan protes dengan sikap Penyidik yang tidak melakukan penahanan kepada para Tersangka.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Mandrehe telah menetapkan tersangka, dan para terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 12 Agustus 2024," kata Kuasa Hukum korban, Mardin Gulo, Selasa (13/8/2024) malam.
Anehnya, sampai pada Selasa 13 Agustus 2024, para Tersangka masih berkeliaran di luar tahanan Polsek Mandrehe.
Baca Juga:
Kasus Jendela Boeing 737 Max 9 Lepas, Ada Dugaan Korban Kejahatan
"Seharusnya dilakukan penahanan dan ditahan, sudah melewati 1x24 jam terhitung pada saat pemeriksaan sebagai tersangka," ketusnya.
Mardin Gulo mengatakan jika penahanan kepada para tersangka itu seharusnya telah dilakukan sebelum pukul 12.00 Wib.
"Saat saya kordinasi melalui handphone ke Penyidik Pembantu yang menangani kasus ini mengatakan jika para tersangka dipanggil pada senin 12 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib, sehingga besoknya dapat dilakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 1x24 jam," sebutnya.
Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang ancaman pidananya di atas lima tahun, maka terhadap ancaman tersebut tidak dapat diberikan penangguhan penahanan.
"Saya berharap kepada Kapolsek Mandrehe serta Kanit Reskrim dan Penyidik Pembantu untuk melakukan penahanan kepada terduga pelaku klien saya",
"Selaku kuasa hukum korban, saya meminta Kapolsek Mandrehe bekerjasama demi terwujudnya kepastian hukum kepada klien saya," ujar dia.
Dia pun menuturkan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di Dusun IV, Desa Iraono Gambo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Kejadian pengeroyokan itu berawal saat korban hendak membeli ayam potong di kedai milik Ama Ifan Halawa.
Sesampainya di kedai itu, korban pun bertanya kepada Ama Ifan Halawa.
Di situ pemilik kedai mempersilahkan korban untuk menunggu. Lantas korban pun duduk di sebuah kursi kosong.
Tiba-tiba beberapa orang terduga pelaku tanpa basa-basi menyerang korban, hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Mardin menyebutkan tempat itu diduga kerap terjadi keributan. Para terduga pelaku sering bermain domino dan mabuk di lokasi tersebut.
"Dan pada hari itu juga setelah kejadian istri korban langsung melapor ke Polsek Mandrehe," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, mengatakan jika terhadap para terduga pelaku tidak dilakukan penahanan.
"Memang belum ditahan, dan dikenakan wajib lapor," kata Osiduhugo Daeli.
[Redaktur: JP Sianturi]
[WahanaNews.co/setkabgoid]