WahanaNews.co | Tiga buronan kasus judi online yang ditangkap di Kamboja telah tiba di Indonesia. Mereka akan langsung dibawa ke Bareskrim guna pengusutan lebih jauh soal peran dan jaringannya.
"Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga:
Dana Judol Diputar-putar Bikin Penyidik Bingung, Bareskrim Sita Rp530 Miliar
Para tersangka judi online ini antara lain, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.
Pengungkapan dan penangkapan mereka, lanjut Dedi, berdasarkan pengembangan kasus judi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya pada 12 Agustus lalu.
Saat itu, tim Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial N, TS, dan NR. Sehingga dikembangan dan mengarah kepada para buronan yang kini sudah diringkus.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Pemilik Perusahaan Cangkang 12 Situs Judol
"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta dari Divhubinter untuk mengeluarkan red notice," ungkapnya.
Dari situlah keberadaan para tersangka diketahui di Kamboja. Sehingga, tim gabungan berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya, mereka bisa ditangkap dan langsung dipulangkan Indonesia.