Setelah mendapatkan info keberadaan keempat pelaku, Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar menangkap pelaku. Namun satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
"Pada tanggal 21 tertangkap tiga pelaku, namun yang satu masih DPO," paparnya.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Akibat dari perbuatannya, Ariek menegaskan, ketiga pelaku dijerat pasal 365.
"Ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini ketiga pelaku harus mendekam di Mapolres Cirebon Kota. Sementara satu orang pelaku yang berhasil melarikan diri, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.