"Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka PASNW dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga:
Ghisca dan Denisa, Jejak Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Sementara tersangka NW dan GYP dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasutri asal Yogyakarta ABF (laki-laki) dan W (perempuan) terkait dugaan penipuan tiket Coldplay. Pasutri itu dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP, UU ITE, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasutri itu ditangkap di Yogyakarta usai polisi menerima laporan atas dugaan penipuan dengan korban mencapai sekitar 60 orang dan kerugian Rp257 juta.
Baca Juga:
Tipu-tipu Tiket Konser Coldplay Ala Mahasiswi Cantik hingga Raih Rp1,2 Miliar
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.