Budi memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk jika nantinya hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana.
“Secara hukum begitu. Intinya, sekarang sedang didalami, karena kalau memang ada kemungkinan mengarah ke pidana atau bersifat penganiayaan, pasti diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:
Prajurit TNI Lepas Tembakan di Bank BUMN Gowa, Diduga karena Tekanan Ekonomi
Pimpinan Kodam XIV/Hasanuddin, lanjut Budi, telah memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta memastikan proses hukum berjalan terbuka dan transparan.
Sebelumnya, Prada HMN ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi Barak Baterai C Yonarhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu sore (11/10/2025).
Korban sempat mendapat perawatan medis di klinik barak sebelum dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama kemudian.
Baca Juga:
TNI Minta Maaf, Driver Ojol Dipukul Prajurit hingga Hidung Patah di Pontianak
Prada HMN diketahui baru lulus dari Sekolah Pendidikan Pertama (Tamtama) TNI AD pada 2024 dan bertugas di Batalyon Arhanud 4/AAY.
Pihak keluarga korban tidak menerima kematian tersebut karena menemukan sejumlah kejanggalan, kemudian melapor ke Pomdam XIV Hasanuddin dengan nomor laporan STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
“Kami sangat berharap sekali agar kiranya pihak polisi militer, penyidik khususnya yang menangani kasus ini bisa memberikan penjelasan tentang atau hasil otopsi adik kami,” ujar Talha, perwakilan keluarga korban.