Terbaru, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan NK sebagai tersangka kasus pembunuhan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, NK yang kini sudah ditahan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga:
Sungguh Tega, Bayi Dicekoki Obat Penggemuk Sama Babysitter di Surabaya Selama 2 Tahun
"Dikenakan Pasal 76C jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP," kata Budi, melansir Kompas.com.
Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, NK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi pun masih terus menyelidiki kasus ini. Kasat Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menyebutkan, ada tujuh saksi yang dimintai keterangan.
Baca Juga:
Terlalu! Ayah Kandung Tega Jual Bayi Demi Beli Handphone dan Judi
Ahsanul tak memerinci siapa saja tujuh saksi yang diperiksa. Namun, ada seorang teman NK, yakni sopir angkutan kota yang turut dimintai keterangan.
"Teman-teman dia (dijadikan saksi), di antaranya sopir angkot. Temannya dia kami jadikan saksi semua, yang ikut membawa ibunya (pelaku)," ujar Ahsanul kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023) malam.
Pelaku mengakui perbuatannya