Dalam waktu itu, pelaku memanfaatkan dirinya sebagai guru agar bisa menyalurkan nafsu bejatnya.
"Sebelum terjadi, sudah WA-nan dulu karena dia juga sering pulang sama saya," kata pelaku
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Desa Pertahankan Ruang Terbuka Hijau untuk Tradisi
Menurut pengakuannya, antara dirinya dan korban saling memiliki rasa suka sama suka.
Oleh sebab itu, dirinya nekat memerkosa siswinya meski sudah memiliki istri dan dikaruniai satu orang anak.
"Baru sekali itu saya melakukan selama mengajar tiga tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Pastikan Irigasi Terjaga Demi Lumbung Pangan
Pelaku diamankan beserta barang bukti seperti, pakaian korban dan pelaku, handphone, dan sepeda motor pelaku oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (9/9).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.