Mulai dari membayar utang-utang, berjudi, membeli tiga buah ponsel, membayar sekolah anak, dan mengirimkan uang untuk sang pacar.
"Uangnya untuk membeli ponsel iPhone 13 Pro Max dua unit, ponsel merek Oppo 1 unit, bayar sekolah anak, dan judi," ungkapnya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.008 Masyarakat Peserta Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025
Thoha juga membenarkan telah memberikan uang sebesar Rp 48 juta ke pacarnya. Uang tersebut disita sebagai barang bukti.
Uang pengobatan
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Dewi Mahdalia, putra kedua Muin Zachry yang juga merupakan kuasa hukum Muin menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil dari menjual dua unit rumah.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Dindik Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Murid Prasejahtera
"Rencananya oleh Bapak dipakai untuk biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit," kata Dewi.
Pembobolan rekening terjadi pada 5 Agustus 2022. Sedangkan pada 19 Agustus 2022, istri Muin meninggal dunia.
Dewi menyebut hal itu lantaran Muin tidak dapat memberikan upaya pengobatan maksimal pada istrinya setelah uang di rekeningnya dikuras.