Dari sepupunya tersebut korban saling ajak satu sama lain kepada korban lainnya.
Korban yang berasal dari Cibalong masih bertetangga karena saling memberitahu saat hendak masuk ke pesantren tersebut.
Baca Juga:
Guru Agama Diduga Cabuli Delapan Siswi SD di Gunungsitoli Terancam 20 Tahun Penjara
Keluarga korban pun tergiur lantaran pesantren tersebut menawarkan pendidikan gratis, keluarga hanya cukup memberikan uang jajan bulanan secara langsung kepada anaknya.
"Uang jajan bulanan itu 500 ribu saya kirim ke anak, yang lainnya gratis," ujar orangtua korban, YY (44).
Namun, menurut YY, selama pandemi Covid-19, dirinya diminta untuk membayar iuran bulanan sekolah ke pesantren milik Herry Wirawan.
Baca Juga:
FSGI Soroti Mutasi Bukan Hukuman Tepat untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah
Uang iuran bulanan tersebut menurutnya diminta oleh pelaku dengan alasan keuangan pesantren terpuruk karena pandemi.
"Selama pandemi bayar, karena katanya sama-sama terdampak pandemi," ucapnya.
Dari hasil persidangan terungkap bahwa istri Herry baru mengetahui perbuatan suaminya setelah ditangkap aparat.