"Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung," lanjutnya.
Kasus berawal dari petugas yang menyelidiki peristiwa kebakaran. Lalu, petugas menemukan jasad korban tewas di dalam rumah tersebut. Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan usai memeriksa jasad korban. Diduga korban tewas karena dibunuh bukan kebakaran.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
"Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran," katanya.
Salah satu acuannya dari autopsi diketahui korban alami luka akibat benda keras di bagian kepala. Pelaku yang kini tetangkap masih ditahan di Polsek Tanjung Priok.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Motif Dendam dan Utang, Amelia Tewas Tragis di Tangan Tiga Pelaku
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.