WahanaNews.co, Lampung – Pelaku pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat, remaja di bawah umur berinisial AE (17) divonis 9 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
AE menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan racun tanaman dan obat nyamuk yang dicampur ke minuman korban.
Baca Juga:
Sosok Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Penembakan Warga
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama saat dikonfirmasi membenarkan terdakwa anak berinisial AE, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih pada sidang putusan Selasa (7/5/2024) kemarin. Sidang putusan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim, Achmad Munandar.
"Benar, vonis sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan kemarin (Selasa). Terdakwa anak AE tersebut, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata Alvinda melansir CNN Indonesia, Rabu (8/5/2024).
Ia mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, AE dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan itu, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
"Yang memberatkan, terdakwa AE terbilang kejam dan sadis menghabisi nyawa korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata dia.
Guna membuktikan perbuatan terdakwa, lanjut Alvinda, tim jaksa penuntut menghadirkan 15 saksi dan satu ahli dalam sidang pembuktian perkara pembunuhan tersebut.
"Tim penuntut, telah membuktikan terdakwa anak AE melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Briptu Singgih Abdi Hidayat anggota polisi Polres Lampung Tengah," jelasnya.