WahanaNews.co | Mahkamah Agung menghukum Mujianto dengan pidana 9 tahun penjara lewat putusan kasasi dalam kasus korupsi kredit macet. Usai divonis konglomerat asal Kota Medan itu
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengatakan Mujianto tak ada di rumahnya ketika eksekusi putusan MA akan dilakukan.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Setelah pihak Kejari mendatangi alamat yang bersangkutan dan diketahui yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut," kata Yos kepada CNNIndonesia.com, dilansir Rabu (5/7).
Diketahui, Mujianto awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, proses hukum berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, dalam putusan kasasi, menganulir vonis bebas tersebut. Mujianto bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu diberi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
Saat ini, Mujianto sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengimbau agar Mujianto lekas menyerahkan diri.
"Kita mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Tentunya ini semua untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kita hormati putusan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Surepno Sarfan selalu kuasa hukum dari Mujianto meminta penundaan eksekusi. Alasannya, belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.