Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi baru dapat dilakukan oleh jaksa setelah diterbitkan dan diterima salinan putusan.							
						
							
							
								"Karena petikan putusan hanya berisikan kutipan saja, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA. Karena kita tidak tahu pertimbangan hukumnya hakim itu apa. Itukan gandeng perkaranya ada tiga orang," ungkapnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Hakim PN Makassar Bantu Terdakwa Tebus Ijazah Anak SMP Usai Jatuhkan Vonis
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Surepno kecewa dengan kejaksaan yang langsung memasukkan nama kliennya ke daftar pencarian orang. Padahal belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.							
						
							
							
								"Kita menyesalkan sikap jaksa, belum apa apa kok sudah DPO. Kok sudah mau dilaksanakan eksekusi. Salinan saja belum keluar," ucapnya.							
						
							
							
								Dalam amar putusan MA, Mujianto dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mujianto juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, subsider 4 tahun penjara. Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Terbukti Mau Santet Mati Presiden, Dua Pria di Zambia Divonis 2 Tahun Penjara
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Alpredo]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.