"Sedang
dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut," kata Oki, saat
dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Peristiwa
itu diketahui terjadi di Jalan Raya Kenjeran arah Jembatan Suramadu, Kecamatan
Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Berdasarkan
pemeriksaan, kedua orang dalam video itu mengaku sebagai pasangan suami-istri. Si pria
berinisial AS (41), dan yang perempuan berinisial ES (31).
Meski
suami-istri, polisi tetap menyiapkan pasal untuk menjerat keduanya.
"Kita
siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal
pornografi," kata Oki.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Saat
ini, penyidik sedang mengumpulkan sejumlah saksi, termasuk perekam video yang
viral tersebut.
"Kita
belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam
video," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.