WahanaNews.co | Atas putusan banding anak berinisial AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan pihak kuasa hukum mengajukan upaya hukum kasasi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) kemarin.
Baca Juga:
Kasasi Jaksa Penuntut Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Divonis 10 Tahun Bui
"Iya (mengajukan kasasi pada 10 Mei)," ujar Hafiz melansir CNNIndonesia, Kamis (11/5).
Di sisi lain, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus kliennya.
Mangatta menyebut memori kasasi akan segera diserahkan.
Baca Juga:
Prof Eddy: KUHAP Baru Wajibkan Memori Banding Bagi Penuntut Umum, Terdakwa Boleh Tidak
"(Menyerahkan memori kasasi) Sepertinya minggu depan atau 2 minggu lagi," kata Mangatta.
Diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang banding AG.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).