Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. AG selaku terdakwa tak tampak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
AG diproses hukum atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
[Redaktur: alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.