"Saya juga dijanjikan upah Rp 1 juta ketika barang berhasil masuk," ujarnya. Namun, petugas lapas Kedungpane berhasil mengidentifikasi aksi pelaku. Ia kemudian diperiksa petugas dengan cara cek body.
Hasilnya, petugas mendapati di sela pahanya berpa ganjalan yang ternyata bungkusan plastik bening. Kepada petugas, ES mengaku barang tersebut merupakan obat gatal.
Baca Juga:
Penyelundupan Senpi dan Sabu 71 Kg Saat Mudik Digagalkan Polda Banten
"Tersangka lalu diserahkan petugas Lapas Kedungpane kepada kami," papar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan.
Ia mengatakan, tersangka menyimpan obat terlarang tersebut di dalam pembalut yang dimasukkan ke dalam sela-sela pahanya.
"Tersangka dijerat pasal 435, 436, UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tandasnya.
Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, 3 WNA Ditangkap
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.