"Pada rapim hari Senin kemarin, seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021, dari rencana awal 1 November 2021," kata sumber lainnya.
Adapun gaji para pegawai tak lolos TWK pada Oktober nanti tidak akan dibayarkan lagi.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
"SK pemberhentian sudah ditandatangani, dan gaji pegawai bulan Oktober 2021 sudah diminta untuk tidak dibayarkan," tandasnya.
Wartawan sudah berupaya menghubungi tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata, untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun belum mendapat balasan.
Pun dengan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding, yang belum memberikan jawaban.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Sebelumnya, salah satu pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tata Khoiriyah, mengatakan, dirinya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.
"Beredar berita acara pada tanggal 25 Mei lalu, enam lembaga membahas tindak lanjut TWK. Salah satu poinnya adalah 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat per 1 November," tulis Tata di Twitter, Sabtu (4/9/2021).
Menurutnya, ada jeda panjang sejak dirinya menerima SK 652 pada 7 Mei lalu.