Dari dokumen yang ditemukan, seharusnya ia diberhentikan pada 1 Juni.
Dalam prosesnya, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak gugatan pegawai KPK nonaktif terkait uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Sebelum putusan keluar, Ombudsman RI menyatakan ada dugaan malaadministrasi dalam TWK pegawai KPK.
Selain itu, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai lembaga antirasuah melanggar HAM.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengklaim putusan MA menepis tudingan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
Selama proses alih status, KPK menyatakan 75 orang tak lulus TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Setelah rapat dengan sejumlah lembaga/kementerian, pimpinan KPK memutuskan memecat 51 orang pegawai.
Adapun 24 orang pegawai lainnya akan diberikan pembinaan.