WahanaNews.co, Jakarta - Dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) mendukung mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati. Mereka adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan dua hakim tersebut punya penilaian berbeda dibanding tiga hakim lainnya dalam putusan kasasi Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO," ucap Sobandi di kantor MA, Jakarta, Selasa (8/8/23).
Adapun tiga hakim yang setuju Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup ketimbang vonis mati antara lain Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.
Sobandi mengatakan MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo karena jumlah hakim yang setuju hukuman penjara seumur hidup lebih banyak ketimbang yang setuju hukuman mati. Perbandingannya 3 banding 2.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," sambung dia.
Sejauh ini, Sobandi belum memaparkan pertimbangan lengkap dari putusan kasasi yang membatalkan hukuman mati Sambo itu. Masih menunggu salinan putusan yang akan diunggah secara resmi dalam waktu dekat.
Ferdy Sambo mulanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sambo tidak terima lalu mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Sambo, sehingga hukuman tetap vonis mati.
Tak berhenti di situ, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hukuman mati diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Dengan dibacakannya putusan kasasi tersebut, perkara Sambo telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga bisa langsung dieksekusi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]