WahanaNews.co | Mulai tahun 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak lagi memberikan subsidi untuk empat jenis pupuk.
Adapun jenis pupuk yang tal lagi disubsidi Kementan yakni pupuk SP36, ZA, Organik Granual dan Organik Cair.
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
“Yang masih disubsidi, hanya pupuk urea, NPK dan NPK formula khusus,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Cut Huzaimah, Jumat (13/1/2023) seperti dilansir dari Serambinews.
Dikatakan, dari ketiga jenis pupuk yang disubsidi tersebut, alokasi yang diberikan untuk Aceh pada tahun 2023 bertambah dibanding tahun sebelumnya.
Untuk pupuk jenis urea, tahun lalu Aceh mendapat kuota 79.596 ton, namun untuk tahun ini ditambah 83.478 ton menjadi 163.074 ton.
Baca Juga:
Densus 88 Mabes Polri Lakukan Deradikalisasi Dukung Sektor Pertanian Indonesia
Untuk pupuk NPK, kuota yang diberikan pemerintah untuk tahun ini sebanyak 105.369 ton, sedangkan tahun lalu kuotanya hanya 48.371 ton.
Sedangkan pupuk NPK formula khusus untuk tanaman kakao/coklat, tahun lalu hanya diberikan 500 ton, tahun ini menjadi 14.051 ton.
Dikatakan Cut Huzaimah, penghapusan empat jenis pupuk subsidi pada tahun ini, tidak akan mempengaruhi produksi tanaman pangan.