WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merancang tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam perencanaan itu, disusun 5 klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara.
Baca Juga:
Ketua Dekranasda Kota Binjai Hadiri Puncak HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo, Sabtu (12/3/2022).
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda
Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara. Berikut ini rinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisari Nasional (BSN)