WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merancang tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam perencanaan itu, disusun 5 klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara.
Baca Juga:
Sinyal Kekuatan Baru di Asia Tenggara, Indonesia Posisikan Rudal Balistik Turki di Dekat IKN
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo, Sabtu (12/3/2022).
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Baca Juga:
Nasdem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jakarta Tetap Jadi Pusat Pemerintahan
Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara. Berikut ini rinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisari Nasional (BSN)