Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyinggung soal kemungkinan perubahan yang lebih mendasar, yakni terkait proporsionalitas jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sebab, 3 provinsi baru ini juga berhak mengirim perwakilan ke DPD.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Konstruksi di UUD kita, nanti mohon kita periksa bersama di Pasal 22 huruf c, komposisi anggota DPD kan paling banyak sepertiga anggota DPR. Dengan perubahan (3 provinsi baru) ini, jumlah kursi DPR kira-kira tambah, kursi DPD-nya tambah," kata Hasyim dalam paparannya di hadapan DPD, Selasa.
"Kalau DPD kursinya bertambah (hingga) melampaui sepertiga kursi DPR, kira-kira bagaimana? Ini yang saya kira penting kita pikirkan bersama DPD, DPR, dan pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR berencana membentuk 3 provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, yang telah disahkan sebagai Rancangan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) inisiatif DPR.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM), meski disorot Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua yang tidak dilibatkan dalam proses ini. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.