WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan 3 provinsi baru di Papua yang sedang dalam proses pembentukan saat ini, kemungkinan bisa ikut dalam Pemilu 2024.
Diketahui, pemerintah tengah merencanakan pembentukan tiga provinsi baru di wilayah Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Saan menyebut, jika tiga provinsi baru tersebut jadi disahkan dan mengikuti Pemilu 2024 maka akan menambah rumit persiapan.
"Otonomi baru tentu itu dia bisa ikut dalam pemilu 2024 yang akan datang," sebut Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Bukan hanya masalah waktu yang mepet, tapi perubahan terhadap jumlah daerah pemilihan dan kursi di parlemen.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Di tingkat daerah, 3 provinsi anyar ini tentu bakal menggelar pilkada untuk mengangkat gubernur dan wakil gubernur baru.
Proses ini membutuhkan sejumlah perubahan di tingkat regulasi, sehingga membutuhkan revisi sejumlah undang-undang, mulai dari UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Apakah nanti revisi (undang-undang) atau (diterbitkan) Perppu kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alas hukumnya," kata Saan.