WahanaNews.co | Pemerintah memperpanjang kembali PPKM level 4 di Indonesia. Sebanyak 34 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 kali ini, yang terdiri dari 11 daerah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali.
Berikut data lengkapnya.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten berada di level 4," kata Menko Marves Luhut B Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Di mana per tanggal 5 September hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya ada 25 kota/kabupaten," tambahnya.
Sementara perkembangan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali dilaporkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 ini.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Nah luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu pada kabupaten/kota di luar Jawa Bali yaitu PPKM level 4 di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga.
Sementara itu, provinsi yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali juga berkurang. Yaitu kini tersisa 2 provinsi saja.
"Perlu diketahui bahwa jumlah provinsi penurunan level telah terjadi, semula masih ada 7 provinsi, dan saat ini yang level 4 tinggal di 2 provinsi yaitu di Kaltim dan Kaltara," kata Airlangga.
Daerah yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sebanyak 11 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 13 September mendatang.
PPKM Level 4 Jawa-Bali
Jawa Timur1. Kabupaten Ponorogo2. Kabupaten Magetan
Bali3. Kabupaten Jembrana4. Kabupaten Bangli5. Kabupaten Karangasem6. Kabupaten Badung7. Kabupaten Gianyar8. Kabupaten Klungkung9. Kabupaten Tabanan10. Kabupaten Buleleng11. Kota Denpasar
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali ini tertuang dalam Inmendagri nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan ini hingga 20 September mendatang.
PPKM Level 4 luar Jawa-Bali:
Aceh1. Kota Banda Aceh2. Aceh Tamiang3. Aceh Besar
Sumatera Utara4. Kota Medan5. Kota Sibolga6. Mandailing Natal
Sumatera Barat7. Kota Padang
Jambi8. Kota Jambi
Kep. Bangka Belitung9. Bangka
Kalimantan Selatan10. Kota Banjarbaru11. Kota Banjarmasin12. Kotabaru
Kalimantan Tengah13. Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur14. Kota Balikpapan15. Kutai Kartanegara16. Mahakam Ulu
Kalimantan Utara17. Kota Tarakan
Sulawesi Selatan18. Kota Makassar
Sulawesi Tengah19. Kota Palu20. Poso
Sulawesi Utara21. Bolaang Mongondow
NTT22. Kabupaten Kupang
Papua Barat23. Manokwari. [qnt]