Selain menurunkan pasukan di daerah
operasi yang telah ditentukan, kapal perang tersebut juga akan menarik pasukan
satgas sebelumnya yang telah bertugas selama 10 bulan untuk kembali ke kesatuan
asal.
Sesuai dengan Perpres Nomor 66
Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, dijelaskan
bahwa tugas pokok Kolinlamil adalah pembina tunggal angkutan laut militer
TNI.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Pergeseran pasukan ke seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu di antara tugas pokok Kolinlamil.
Selain mendukung pergeseran pasukan
TNI ke daerah batas-batas wilayah NKRI yang berbatasan dengan negara tetangga,
Kolinlamil juga aktif dalam mendukung pergeseran material dan
logistik ke daerah-daerah rawan dan pulau-pulau terluar RI. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.