BPKH memastikan proses rekonsiliasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti status dari ratusan ribu data calon jemaah yang masih dipertanyakan validitasnya.
Lembaga tersebut juga mendukung proses validasi bersama Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait agar hak setiap calon jemaah dapat dipastikan secara akurat.
Baca Juga:
Anggota Komisi VIII DPR Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Dana Haji agar Tak Mudah Terpengaruh Isu
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap data antrean sekaligus memastikan pengelolaan dana calon jemaah tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mencatat sekitar 400 ribu data calon jemaah haji diduga tidak valid dari keseluruhan antrean haji nasional yang mencapai sekitar 5,7 juta orang.
Temuan data tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya rekening dorman atau rekening yang sudah tidak aktif bertransaksi dengan nilai dana yang signifikan.
Baca Juga:
DPR Belum Putuskan BPIH 2027, Panja Dibentuk untuk Kaji Usulan Biaya Haji Rp107,34 Juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan ratusan ribu data yang diduga tidak valid tersebut berpotensi berkaitan dengan setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan.
Dengan asumsi setiap calon jemaah telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta, sebanyak 400 ribu data antrean tersebut secara matematis berkaitan dengan dana sekitar Rp10 triliun.
Angka itulah yang kemudian menjadi perhatian karena jumlahnya sangat besar, sementara status ratusan ribu calon jemaah dalam basis data antrean masih perlu dipastikan.