WahanaNews.co | Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Banjarmasin Edi Sucipto mengatakan ada sekitar 47 Advokat dibawah naungan PERADI yang diketuai Otto Hasibuan telah melakukan pengambilan sumpah untuk menjadi Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Selasa (21/6/2022) kemarin.
Edi yang didampingi Sekretaris DPC PERADI Banjarmasin Ali Murtadlo mengatakan, kegiatan pengambilan sumpah itu sendiri adalah proses akhir untuk dapat beracara sebagai advokat.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
"Menurut aturan seorang pengacara sah beracara di pengadilan apa bila sudah ada pengambilan sumpah dari pengadilan tinggi," ujar Edi Sucipto, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Untuk mencapai pengambilan sumpah itu, lanjut Edi, banyak langkah yang harus dilalui. Prosesnya antara lain, mulai dari PKPA, ujian, pengangkatan dan terakhir pengambilan sumpah.
"Setelah itu baru sah disebut sebagai pengacara. Itu syarat mutlak sesuai dengan undang undang yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Sementara itu, Edi mengungkapkan jika seharusnya ada 48 orang yang diagendakan untuk mengikuti kegiatan pengambilan sumpah. Namun, hanya 47 yang dapat menghadiri karena 1 orang berhalangan.
"Jadi untuk yang tidak dapat berhadir akan diikutkan pada agenda selanjutnya," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.