Iwan Dahlan (GM UBPP LM 2021–2022)
Jaksa menyatakan mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif.
Baca Juga:
Harga Emas Antam Turun Tipis, Pegadaian Masih Stabil
Masing-masing juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman tambahan selama 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun serta menurunkan kepercayaan publik terhadap produk emas Antam.
Mereka juga dianggap tidak mendukung semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Jaksa mengungkap bahwa para terdakwa tetap melanjutkan praktik “cuci dan lebur cap emas” meskipun kegiatan tersebut sudah dihentikan oleh manajemen Antam sejak 2017.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa mereka belum pernah dipidana sebelumnya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.