WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
6 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu telah mengumumkan sebanyak 6 pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Ali mengatakan para pihak tersebut adalah kepala daerah dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu.
Kemudian, Ali juga menjelaskan KPK telah mengajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Adapun nama yang dicekal saat itu berjumlah 6 orang.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Secara terpisah, pada Rabu (26/10) Ditjen Imigrasi mengonfirmasi bahwa Bupati Abdul Latif Amin Imron resmi dicegah bepergian. Pencegahan itu diajukan oleh KPK.
Berdasarkan sumber terpercaya detikcom, adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah:
- Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
- Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR
- Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan
- Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
KPK Duga Bupati Abdul Latif Terlibat Kasus Korupsi Lain
Secara terpisah, sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Bupati Abdul Latif terjerat kasus suap lelang jabatan. Namun, dia juga mengindikasikan bahwa Abdul Latif kemungkinan terlibat di perkara korupsi lainnya.
"Oh, sebetulnya nggak hanya (kasus) lelang jabatan. Mungkin, biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat (28/10).
"Setelah didalami, mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi. Ada terkait perizinan, kan umumnya seperti itu ya," tambahnya.
Akan tetapi, saat itu Alex tidak merincikan secara detail gambaran kasus yang telah menjerat Bupati Bangkalan tersebut.[zbr]