Penjelasan LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan. Belum ada kesimpulan yang dapat disampaikan kepada pihak pemohon.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Ini sudah tujuh hari kerja memang [sejak permohonan diajukan], kami mempunyai SOP 30 hari kerja untuk proses penelaahan. Untuk kasus ini memang masih dalam proses penelaahan dan salah satu penelaahannya adalah pemeriksaan atau asesmen psikologis, sedang proses, sehingga kami juga menunggu hasil dari asesmen psikologis kepada para korbannya," kata Susi.
"Termasuk nanti juga kami sedang melakukan penilaian ganti kerugian atau restitusi yang dimohonkan oleh para korban ini," tandasnya.
Susi turut memberi respons perihal surat somasi yang diperoleh salah satu korban. Ia menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan oleh LPSK nantinya juga akan mencakup soal itu.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Kami bantu supaya tidak ada tuntutan hukum kepada para korban ataupun saksi yang sudah speak up ini. Dalam hal ini memang bisa saja pelaku atau yang mengirim somasi akan melakukan gugatan perdata atau melaporkan pidana. Ini yang kita bantu supaya itu tidak terjadi," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.