Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan. Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.
Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
MSPI Minta Presiden Copot Kabareskrim Polri
Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikanpada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.