WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan.
Desakan tersebut ditujukan terutama kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) agar segera menyusun langkah teknis sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
Baca Juga:
DPR Dalami Penyebab 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos PTN Tak Daftar Ulang, UKT Jadi Sorotan
Menurut Fikri, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 harus segera dipersiapkan agar dapat dilaksanakan sesuai amanat konstitusi.
Ia menilai pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (01/8/2026).
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Politikus Fraksi PKS tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MK yang menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus tetap berlandaskan konstitusi dan prinsip negara hukum.
"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.