Untuk
gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan
besaran gaji per bulannya bervariasi, dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.
Saat
baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka sipir penjara otomatis
akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 2.022.200
per bulannya.
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
Selain
itu, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima
baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS
berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja
golongan (MKG).
Berikut
daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:
Baca Juga:
Kesempatan untuk Lulusan SMA, Kemenkeu Segera Buka 300 Lowongan CPNS DJBC
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000