- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Tunjangan Kinerja Sipir Penjara
Untuk
tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33
Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran
tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Seorang
sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan
kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Lalu,
selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima
tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Tunjangan
lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak,
tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.