- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga:
230 CPNS Formasi 2024 Ikuti Orientasi, Bupati Nias Barat: Jadilah Teladan, Bukan Beban!
Tunjangan Kinerja Sipir Penjara
Untuk
tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33
Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Besaran
tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.
Baca Juga:
79 Ribu Kopdes Terbentuk, Menkop Tekankan Tahap Operasional Jauh Lebih Berat
Seorang
sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan
kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Lalu,
selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima
tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Tunjangan
lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak,
tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.