WahanaNews.co | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dokumen wajib sebelum mengendarai kendaraan.
Untuk mendapatkan SIM tersebut, Polri telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan SIM melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Polri merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C. Adapun terdapat 3 penggolongan dalam pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.
Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8: