WahanaNews.co | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dokumen wajib sebelum mengendarai kendaraan.
Untuk mendapatkan SIM tersebut, Polri telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan SIM melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris Apresiasi Paskibraka dan Panitia, Upacara HUT RI ke-80 Berjalan Khidmat di Jambi
Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022. Dalam aturan tersebut, Polri merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C. Adapun terdapat 3 penggolongan dalam pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun. Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Baca Juga:
Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Koli Barang Ilegal di Jambi
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.
Hanya syarat usia pembuatan SIM C yang mengalami perubahan, sedangkan ketentuan usia untuk pembuatan SIM jenis lain tidak berubah.
Berikut syarat usia pembuatan setiap SIM yang berlaku di Indonesia menurut Pasal 8: