"Ini sedang evakuasi, nanti saya share informasi, sedang kita evakuasi di sini," kata Zulkarnain, dikutip dari detikSumut.
Kepala BGN Regional Sumut Agung Kurniawan juga mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan keracunan tersebut. Saat ini, dia tengah dalam perjalanan dari Medan menuju Karo untuk mengecek kondisi di lapangan.
Baca Juga:
950 Dapur MBG Masuk Radar BGN, Tak Penuhi Standar Bisa Langsung Ditutup
Aturan Ketat Ompreng MBG
Sebagai informasi, BGN mulai memperketat pengawasan keamanan pangan MBG dengan mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng atau wadah makanan.
Sudaryono mengatakan, aturan tersebut dibuat agar guru dan siswa mengetahui kapan makanan masih aman untuk dikonsumsi. Makanan MBG tidak boleh disantap setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:
BGN Tetapkan Siswa-Guru Penerima MBG Keracunan, Kepala SPPG Langsung Dicopot
"Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi 'harus dikonsumsi' atau 'harus dimakan sebelum jam berapa', gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
Dia juga menegaskan larangan mengonsumsi makanan setelah melewati batas waktu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegas dia.