c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Menurut surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKB dilakukan mulai pada 15 November 2021.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Diketahui, tahapan SKB dilakukan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, diantaranya yakni:
1. Wajib melakukan swab Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).