WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan sejumlah aset termasuk rekening pribadi milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata sempat dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus" ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kamaruddin mengatakan kecurigaan itu lantaran masih ada transaksi keuangan di rekening milik Brigadir J tiga hari setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan total transaksi keluar dari rekening Brigadir J mencapai Rp200 juta.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," bebernya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kendati demikian, Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut tersangka mana yang menerima uang Rp200 juta tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Nah, itu nanti biar diumumkan oleh polisi, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.