WahanaNews.co | Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini Agus diduga mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).
Tindak pidana ini dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Dalam surat dakwaan, Agus dkk disebut mengambil dan mengganti dua unit DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT setempat.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Agus dkk juga mengambil DVR CCTV milik Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit, yang tempat tinggalnya tak jauh dari lokasi penembakan.
Dua unit DVR CCTV baru yang kemudian dipasang di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga dibeli dari Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV.
Kemudian para terdakwa disebut turut merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada laptop merek Microsoft Surface.
"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.
"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.
Perbuatan tersebut dikatakan jaksa diinginkan Sambo, kemudian dilanjutkan dengan siasat menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang ada di ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai 3.
Kemudian Sambo meminta ketiga orang tersebut menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa.
Selanjutnya Sambo memanggil secara bersamaan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria, dan Harun, lalu menyampaikan dan memengaruhi dengan berkata 'mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan'.
Selanjutnya Sambo menambahkan 'untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja.'
Padahal, menurut jaksa, penembakan terhadap diri Yosua merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain.
"Kewenangan Paminal yang notabene bertugas dalam hal pengamanan internal anggota Kepolisian RI yang terkait melakukan pelanggaran disipliner dan SOP Kepolisian dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan tindak pidana umum," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zbr]