"Ini kan ahli mentranskrip kan ya. Dari HP siapa saja? WhatsApp itu saudara transkripkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan itu dari HP siapa? Transkrip atau percakapan itu ahli dapat dari hp siapa?," tanya Pengacara.
"Barang bukti nomor 280 dari STP atas nama Richard," jelas Adi.
Baca Juga:
Bentuk Tim Pengacara, MPW Pemuda Pancasila NTB Siap Bela Fihirudin
"Kemudian, dalam transkrip itu adakah komentar terdakwa Ricky di dalam WhatsApp tersebut atau di dalam barang bukti yang saudara temukan terkait Ricky Rizal?" tanya Pengacara.
"Saya harus cek satu satu dulu pak terkait dengan pertanyaan tersebut," kata Adi.
"Di BAP tidak ada saudara tidak menjelaskan komentar Ricky Rizal. Saudara tetap berpegang pada BAP ya?" tanya Pengacara.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Akui 28 Tahun Dinas Tak Pernah Salah Beri Perintah Kepada Anggota
"Iya," tutur Adi.
Adi sebelumnya mengungkap adanya grup WhatsApp yang baru bernama 'Duren Tiga' yang dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari usai Yosua tewas.
Ada lima orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.