WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan memberikan apresiasi terhadap langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai persyaratan dalam berbagai layanan administrasi.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital yang lebih aman, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Baca Juga:
Sidang Kedua Gugatan Rp5,7 Miliar Eks Karyawan ke Kredivo Digelar PN Jakarta Barat, OJK Hadir
Menurut Ahmad Heryawan, penggunaan fotokopi e-KTP selama ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.
“Langkah Dukcapil ini sangat tepat karena perlindungan data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas utama di era digital. Praktik fotokopi e-KTP selama ini memiliki risiko penyalahgunaan data yang cukup besar apabila tidak dikelola secara aman,” ujar pria yang kerap disapa Kang Aher itu dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (01/6/2026).
Kebijakan penghentian fotokopi e-KTP sendiri sebelumnya disampaikan secara tegas oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga:
Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Pertama Digelar PN Jakarta Barat
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada 6 Mei 2026 menjelaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan dan seharusnya dibaca menggunakan perangkat card reader guna menjaga keamanan serta kerahasiaan informasi pribadi masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari agenda besar transformasi digital nasional yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Melalui integrasi data secara elektronik, proses pelayanan publik diharapkan dapat berlangsung lebih cepat tanpa harus mengandalkan salinan dokumen fisik yang berulang kali diminta oleh berbagai instansi.