WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menolak wacana presiden kembali dipilih oleh MPR melalui amendemen konstitusi yang sempat diwacanakan DPD.
Muzani menilai melalui pemilu langsung oleh rakyat, demokrasi Indonesia sudah cukup maju.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 H: Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan
"Itu sesuatu yang sudah maju. Demokrasi kita sudah maju, yakni presiden dipilih langsung oleh rakyat," kata Muzani di kompleks GBK, Minggu (13/8/23).
Muzani lantas membandingkan Pasal 1 ayat (2) konstitusi sebelum amendemen dengan sesudah amendemen.
Sebelum amendemen, pasal itu menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Baca Juga:
Program Makan Siang Gratis, Prabowo Langsung Eksekusi Usai Dilantik jadi Presiden
"Itu sebabnya, MPR memilih presiden, MPR membuat program presiden namanya GBHN, MPR juga memberhentikan presiden dan wakil presiden. itu sebabnya lembaga ini lembaga tertinggi negara," ujar dia.
Sementara, melalui perubahan ke-3, pasal itu diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Muzani menuturkan amendemen pada pasal itu lah yang mengubah posisi MPR yang mulanya lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara.