WAHANANEWS.CO Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menilai terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional sekaligus memperluas peluang pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon.
Menurut Ahmad Yohan, kehadiran Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 yang dibarengi dengan peluncuran Sistem Register Unit Karbon (SRUK) menandai babak baru dalam pengelolaan kehutanan dan pelaksanaan aksi iklim di Indonesia.
Baca Juga:
Rokhmat Ardiyan Dorong Penyederhanaan Amdal dan UKL-UPL untuk Percepat Investasi
Regulasi tersebut dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum, standardisasi, serta mekanisme yang lebih transparan bagi daerah dalam mendukung upaya penurunan emisi secara global.
"Regulasi ini bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan game changer yang memberikan kepastian hukum, standardisasi, sekaligus membuka jalan yang lebih transparan bagi keterlibatan daerah dalam agenda penurunan emisi global," ujar Ahmad Yohan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan kerap menanggung beban ekologis terbesar, tetapi belum menikmati manfaat ekonomi yang sebanding.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, implementasi Nilai Ekonomi Karbon kini memiliki koridor yang lebih jelas, termasuk terkait hak, kewajiban, serta mekanisme perdagangan karbon melalui skema pasar maupun nonpasar.
"Dengan aturan ini, daerah dan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk berperan aktif sekaligus memperoleh manfaat dari perdagangan karbon," tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
Ahmad Yohan mengungkapkan, Sumatera Selatan dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena memiliki potensi besar dalam pengembangan proyek karbon yang dapat digagas oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat.