WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan kepada ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang menjadi saksi, ihwal keberadaan Putri Candrawathi saat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas. Menurutnya, Putri sempat melewati jenazah yang berlumuran darah.
Romer mengaku mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Ia pun bergegas masuk ke rumah menuju sumber suara.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Ia melihat di sana ada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Sementara Brigadir J dalam kondisi telungkup tergeletak di bawah tangga. Selain itu, Sambo tampak berjalan ke luar rumah.
"Di mana posisi terdakwa Putri Candrawathi saat saudara masuk?" tanya hakim.
"Seingat saya di kamar," kata Romer di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Dia mengetahui posisi Putri Candrawathi lantaran mendengar suara tangisannya. Saat itu, Putri berada di kamar lantai satu dalam kondisi pintu kamar terbuka.
"Kalau saudara dengar, kamar terbuka apa tertutup?" tanya hakim.
"Terbuka," jawab Romer.
Menurut Romer, dalam posisi itu Putri dapat melihat jenazah Brigadir J dan peristiwa penembakan tersebut.
"Apa saudara tahu dari kamar Putri Candrawathi bisa lihat jenazah korban?" tanya hakim lagi.
"Kamar ibu lurus dengan tangga," jawabnya.
"Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya hakim.
"Kalau pintunya terbuka bisa yang mulia. Dan posisinya lurus," jawab Romer.
Hakim lantas menunjukkan foto jenazah Brigadir J yang tertelungkup di bawah tangga. Hakim meminta agar Romer menjelaskan letak kamar Putri Candrawathi.
"Pintu kamar lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik lurus garis pintu kita berdiri di atas kepala almarhum, kaki, pintu kamar," jelas Romer.
Romer mengatakan usai penembakan itu, Sambo kemudian membawa Putri ke luar rumah. Keduanya melewati jenazah Brigadir J yang tergeletak berlumuran darah.
"Melewati tubuh korban?" tanya hakim
"Melewati," kata Romer.
"Ceceran darah banyak berarti nginjek dong?" tanya hakim.
"Saya tidak melihat," jawab Romer.
Sambo lantas memerintahkan Bripka RR untuk mengantarkan Putri ke rumah Saguling yang lokasinya tak jauh dari rumah dinas. Kemudian, Sambo tampak menghubungi seseorang di luar rumah.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini bakal menghadirkan 13 orang saksi. Namun, baru 10 saksi yang terkonfirmasi hadir hingga berita ini ditulis.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[zbr]